Pemilu 2024
Hasil Hitung Sementara DPR RI Dapil Sulut Jumat Pagi: HBL Melejit, Disusul Rio dan CEP
Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut hingga Jumat (16/2/2024) pukul 08.15 Wita.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut hingga Jumat (16/2/2024) pukul 08.15 Wita.
Adapun Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Data terbaru menunjukan jumlah suara dari caleg milenial memimpin.
Hillary Brigitta Lasut memimpin dengan 32.514 suara
Lalu di posisi kedua ada politisi muda Rio A.J. Dondokambey dengan perolehan 19.681 suara
Di posisi ketiga dan keempat ada politisi dari Partai Golkar
Christiany Eugenia Paruntu memperoleh 11.795 suara
Kemudian disusul Jerry Samubuaga dengan 10.256 suara.
Sementara itu untuk perolehan kursi ke DPR RI dapil Sulut masih dipimpin Partai PDIP.
Partai PDIP meraup 51.654 suara
Kemudian disusul Partai Demokrat 31.385 suara
Lalu Partai Golkar 21.589 suara.
Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: PDIP Masih Perkasa di Sulut, Survei PRC Raih 37,97 Persen Suara DPR RI
Baca berita lainnya di: Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.