Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI Dapil Sulut Jumat Pagi: HBL Melejit, Disusul Rio dan CEP

Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut hingga Jumat (16/2/2024) pukul 08.15 Wita.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
HO/Kolase Tribun Manado
Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut hingga Jumat (16/2/2024) pukul 08.15 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut hingga Jumat (16/2/2024) pukul 08.15 Wita.

Adapun Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Data terbaru menunjukan jumlah suara dari caleg milenial memimpin.

Hillary Brigitta Lasut memimpin dengan 32.514 suara

Lalu di posisi kedua ada politisi muda Rio A.J. Dondokambey dengan perolehan 19.681 suara

Di posisi ketiga dan keempat ada politisi dari Partai Golkar

Christiany Eugenia Paruntu memperoleh 11.795 suara

Kemudian disusul Jerry Samubuaga dengan 10.256 suara.

Sementara itu untuk perolehan kursi ke DPR RI dapil Sulut masih dipimpin Partai PDIP.

Partai PDIP meraup 51.654 suara

Kemudian disusul Partai Demokrat 31.385 suara

Lalu Partai Golkar 21.589 suara.

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: PDIP Masih Perkasa di Sulut, Survei PRC Raih 37,97 Persen Suara DPR RI

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved