Pemilu 2024
Segini Uang yang Jadi Barang Bukti Aksi 'Serangan Fajar' Oknum Timses Caleg di Manado
Penangkapan oknum timses caleg tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024) (Polda Sulut)
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.
Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.
Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.
Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga.
Bawaslu Sulut Masih Rahasiakan Identitas 3 Caleg yang Timsesnya Ditangkap Saat Serangan Fajar
Tiga orang tim sukses (timses) ditangkap oleh Bawaslu Sulut H-1 jelang Pemilu 2024.
Dua orang diantaranya ditangkap di Manado, sedangkan satu orang ditangkap di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh enggan membongkar identitas dari ketiga timses tersebut.
Tak hanya itu, Ardiles juga tak mau membocorkan siapa caleg dari ketiga timses tersebut.
"Mereka Caleg di DPRD Sulut dan Kota Manado," kata dia.
Ia menegaskan pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Karena dalam tim Gakumdu ada dari Polda Sulut, jadi kita serahkan ke Polda," tegas dia. (Ren/Nie)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.