Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hujan Bukan Penghalang Warga Kampung Loyang Singkil Manado Datang Mencoblos, Pakai Dus Tutup Kepala

Pantauan TRIBUNMANADO.CO.ID, meski hujan mengguyur, tak membuat masyarakat enggan ke TPS.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado Indri Panigoro
Proses pencoblosan di TPS 8 Kelurahan Singkil Satu Lingkungan 2 Kecamatan Singkil Manado Sulawesi Utara 

Perlu diketahui, jika pemilih dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Sedangkan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

Beda jenis pemilih, berbeda pula dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Ada perbedaan pula terkait waktu memilih.

Dilansir dari Instagram resmi KPU RI, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved