Mata Lokal Memilih
Hujan Bukan Penghalang Warga Kampung Loyang Singkil Manado Datang Mencoblos, Pakai Dus Tutup Kepala
Pantauan TRIBUNMANADO.CO.ID, meski hujan mengguyur, tak membuat masyarakat enggan ke TPS.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak pukul 07.00 Wita, warga Kampung Loyang Singkil Satu Lingkungan 2, Kecamatan Singkil mulai berdatangan ke TPS 8, Rabu 14 Februari 2024.
Mereka begitu antusias ingin memberikan haknya dalam pemilihan umum ( pemilu ) 2024.
Tua muda, laki-laki dan perempuan mengantre untuk mendaftarkan identitasnya ke bagian pendataan dan pemeriksaan KTP dan undangan pemilihan.
Dari data KPPS, di TPS 8 ini ada 269 warga yang akan melakukan pencoblosan.
Pantauan TRIBUNMANADO.CO.ID, meski hujan mengguyur, tak membuat masyarakat enggan ke TPS.
Ada yang rela datang pakai payung, ada yang pakai baju hujan, hingga ada yang menggunakan kardus air mineral untuk menutup kepalanya.
"Hujan badai bukan penghalang, ini saatnya memberikan suara kepada orang-orang yang kami percaya bisa membuat Manado, Sulut dan Indonesia jauh lebih baik," kata Hadijah. ( Ind )
Catat! Ini Waktu Pencoblosan bagi Pemilih yang Terdaftar dalam DPTb, Wajib Bawa Dokumen Ini ke TPS
Kapan waktu pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb?
Apa saja syarat dan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pencoblosan?
Pesta Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.
Pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK?
Perlu diketahui, jika pemilih dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori.
Ketiganya, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Sedangkan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
Beda jenis pemilih, berbeda pula dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Ada perbedaan pula terkait waktu memilih.
Dilansir dari Instagram resmi KPU RI, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.