Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Bawa Dokumen Ini untuk Bisa Mencoblos di TPS pada Rabu 14 Februari 2024

Cek info lengkap disini, dokumen-dokumen apa yang harus dibawa saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Tayang:
Kolase/HO
Daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di TPS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok Rabu 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. 

Rakyat Indonesia akan memilih presiden, wakil presiden dan wakil rakyat. 

Wakil rakyat terdiri dari anggota :

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota.

Jangan lupa membawa dokumen pendukung saat akan pergi ke TPS untuk mencoblos

Berikut Info selengkapnya, dokumen apa saja yang harus dibawa. 

(Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI)

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

(Tribunmanado.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved