Pemilu 2024
Apa Itu Real Count dan Quick Count ? Simak Perbedaannya
Simak Penjelasan lengkap terkait apa saja perbedaan cara kerja antara quick count dan real count?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok Rabu 14 Februari 2024 akan digelar Pemilihan Umum atau Pemilu.
Rakyat Indonesia akan memilih pemimpin dan wakil rakyat.
Jelang Pemilu 2024, info yang banyak dicari adalah terkait Pilpres 2024.
Ada beberapa istilah yang jadi perhatian banyak orang saat ini. Yaitu quick count dan real count.
Dua istilah ini adalah proses penghitungan yang ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk tahu pasangan capres-cawapres mana yang unggul.
Tak sedikit juga yang belum paham sepenuhnya tentang quick count dan real count.
Simak info berikut ini.
Penjelasan terkait apa saja perbedaan cara kerja antara quick count dan real count?
Dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan quick count dan real count:
Quick count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Real count
Sedangkan, real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.