Pemilu 2024
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU RI
Tata Cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 aesuai aturan dari KPU RI. Pemilih harus memenuhi syarat dan membawa dokumen persyaratan.
Editor:
Frandi Piring
Banyak wilayah akan menggelar pemungutan suara bersamaan dengan Indonesia, yaitu pada 14 Februari 2024.
Namun juga tak sedikit yang menyelenggarakan pencoblosan lebih awal.
"UU Pemilu menganut untuk pemilih di luar negeri dapat dilakukan lebih awal daripada pemilu di Indonesia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan suara, Kamis (11/1/2024).
Berikut Daftar Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri :
1. Abu Dhabi 10 Februari 2024
2. Abuja 10 Februari 2024
3. Addis Ababa 11 Februari 2024
4. Alger 10 Februari 2024
5. Amman 9 Februari 2024
6. Ankara 11 Februari 2024
7. Antananarivo;
- Madagaskar 14 Februari 2024
- Kepulauan Seychelles 9 Februari 2024
8. Astana 14 Februari 2024
9. Athena 11 Februari 2024
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.