Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU RI

Tata Cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 aesuai aturan dari KPU RI. Pemilih harus memenuhi syarat dan membawa dokumen persyaratan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini tahapan atau tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara benar oleh para pemilih.

Para pemilih juga harus mempersiapkan dokumen yang akan dibawa ke TPS.

Di antaranya, dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Tata Cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 sesuai aturan dari KPU RI. Surat Suara Pemilu 2024
Tata Cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 sesuai aturan dari KPU RI. Surat Suara Pemilu 2024 ((RRI))

Dikutip dari laman kpu.go.id, simak dan cermati tata cara mencoblos di bawah ini:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
  3. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  4. Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  5. Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  6. Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  7. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  8. Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  9. Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak
  10. pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  11. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  12. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  13. Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  14. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  15. Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
Surat suara Pilpres 2024.
Surat suara Pilpres 2024. (Tribunews)

Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Pencoblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  2. Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  1. KTP Elektronik atau Suket
  2. Model A-Surat Pindah Pemilih
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
  4. KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum

pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Tanggal pencoblosan surat suara Pemilu 2024 bagi pemilih yang berada di luar negeri yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri ditetapkan KPU RI berdasarkan Keputusan Nomor 1811 Tahun 2023.

Total lokasi pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan di 128 wilayah di luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved