Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Rincian Besaran Dana Operasional KPPS Diluar Gaji untuk Pemilu 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.id
Ilustrasi KPPS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang harus disiapkan agar pemilu berjalan dengan lancar.

Salah satunya dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Dimana KPPS kemudian bakal menyediakan seluruh hal untuk melaksanakan pemilu.

Lantas dalam persiapan pemilu ada beberapa hal yang disiapkan.

Seperti alat-alat terkait pemilu hingga konsumsi bagi para KPPS.

Terkait hal tersebut berapa sebenarnya biaya yang diperlukan KPPS diluar gaji?

Berikut ini daftarnya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024.

Dana operasional yang diberikan sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ini sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Lalu, berapakah besaran dana operasional KPPS?

Untuk diketahui, dana operasional ini dapat digunakan untuk memastikan kelancaraan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Komponen dana operasional KPPS meliputi pembelian vitamin, paket data, transportasi, ATK, makan minum, sewa alat, dan pembangunan TPS.

Untuk selengkapnya, berikut rincian dana operasional KPPS, seperti dihimpun dari Tribunnews.com.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved