Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan. Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini 

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Dilansir dari laman DJP, berikut tata cara mengatasi lupa EFIN online:

1. Telepon nomor resmi

Langkah pertama untuk mengatasi lupa EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.

Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Wajib pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Email

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.

Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN".

Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:

  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.

Sertakan pula afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

3. Layanan live chat

Cara ketiga untuk mengatasi lupa EFIN adalah menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.

Agen Chat Pajak nantinya akan membantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved