Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan. Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hallo Tribunners, anda ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online, namun lupa dengan nomor identitas pengisian elektronik atau EFIN?

Jangan khawatir, berikut kami sajikan cara mendapatkan nomor identitas pengisian elektronik atau EFIN untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Viral Potret Jhony Saputra Anak Crazy Rich Kalimantan Keciduk Antar Happy Asmara ke Tempat ini

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru dapat diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena suatu alasan, pemilik NPWP bisa saja lupa atau menghilangkan EFIN.

Sebagaimana diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT online. EFIN yang merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Memasuki periode pelaporan SPT tahunan pajak, lupa EFIN merupakan hal yang kerap yang dihadapi oleh WP. Oleh karenanya, Ditjen Pajak memfasilitasi layanan bagi para WP yang lupa dengan nomor identifikasinya.

"Jangan pusing kalau lupa EFIN," tulis akun Instagram Ditjen Pajak, dikutip Senin (12/2/2024).

Ditjen Pajak menyatakan, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses WP untuk mendapatkan kembali EFIN. Salah satu layanan utama ialah dengan menggunakan e-mail.

WP dapat mengirimkan e-mail dengan subjek "LUPA EFIN" ke alamat lupa.efin@pajak.go.id untuk mendapatkan EFIN. Dalam badan e-mail, WP perlu mencamtukan data dan tulisan berikut:

1. NPWP

2. Nama wajib pajak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved