Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Minahasa Ingatkan Tiga Jenis Pelanggaran Pemilu yang Dapat Terjadi

Menurut Malonda, Tiga jenis pelanggaran tersebut, diantaranya politik uang, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kampanye terselubung. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Malonda mengatakan bahwa ada tiga jenis pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi di saat masa tenang berlangsung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Malonda mengatakan bahwa ada tiga jenis pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi di saat masa tenang berlangsung. 

Menurut Malonda, Tiga jenis pelanggaran tersebut, diantaranya politik uang, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kampanye terselubung. 

"Ketiga jenis pelanggaran tersebut paling berpotensi terjadi saat masa tenang berlangsung," beber Malonda kepada Tribunmamado.co.id, Minggu (/11/2/2024).

Baca juga: Masa Tenang, Billboard APK Capres dan Caleg Masih Terpasang di Jalan-Jalan Kota Manado

Hal ini, kata Malonda, berdasarkan pengalamannya sebelumnya, bahwa tiga jenis pelanggaran ini yang sering terjadi saat masa tenang.

Mantan Ketua KPU Minahasa ini menjelaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari.

Sedangkan masa tenang akan dimulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

"Jadi, kami berharap teman-teman Panwascam, PKD dan Pengawas TPS yang diberikan mandat menjadi pengawas, kiranya memperhatikan pelanggaran yang berpotensi terjadi di lapangan," tegas Malonda. 

Ia juga berharap masyarakat bisa menjadi bagian pemilih pastisipatif dalam mengawal pengawasan pada tahapan Pemilu 2024 di tanah Minahasa. 

"Jika menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Panwascam, PKD atau pun PTPS disertai bukti berupa video  atau foto terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024," tutup Malonda. (Mjr)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved