Mata Lokal Memilih
Masa Tenang, Billboard APK Capres dan Caleg Masih Terpasang di Jalan-Jalan Kota Manado
Peserta Pemilu, yakni parpol maupun calon legislatif serta baik tim sukses capres-cawapres diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung tiga hari, Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024.
Selama masa tenang, berbagai macam kampanye dilarang.
Peserta Pemilu, yakni parpol maupun calon legislatif serta baik tim sukses capres-cawapres diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Penertiban bisa dilakukan bersama dengan Satpol Pamong Praja.
Pantauan Tribun Manado di hari pertama masa tenang, sebagian besar APK di seantero Manado, Sulawesi Utara, telah ditertibkan.
Hanya saja, ada sebagian APK yang masih kokoh berdiri.
Billboard kampanye milik capres dan para caleg masih terpasang di beberapa jalan utama Kota Manado.
Seperti di Jalan Pierre Tendean (Boulevard), billboard raksasa milik seorang caleg DPR RI masih terpasang.
Begitu juga billboard APK di sisi jalan bergambar seorang caleg DPR RI dan caleg DPRD Sulut.
Begitu juga, billboard raksana paslon capres-cawapres masih terpasang di beberapa titik.
Termasuk di lokasi yang tidak jauh dari Jembatan Soekarno.
Baliho raksana pasangan Capres dan Caleg DPR RI juga masih terpasang di Jalan Walanda Maramis, kompleks pertokoan Pasar 45 Manado.
Selain Boulevard dan Pasar 45, banyak APK juga masih belum diturunkan di Jalan Sam Ratulangi, Bethesda, RW Mongisidi hingga Jalan AA Maramis.
Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi sebelumnya menegaskan, sesuai UU Pemilu, pada masa tenang tidak diperbolehkan adanya kampanye oleh peserta Pemilu dalam bentuk apapun.
"Pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye. Itu potensi kecurangan," ujarnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.