Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Akhirnya Terungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Rafi Rivaldo Pangajow di Romboken Minahasa

Dari rangkaian adegan itu, tampak jelas peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang berujung maut.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Gryfid Talumedun
Dok Humas Polres Minahasa
REKONSTRUKSI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa berhasil mengungkap kronologi dan motif kasus ini lewat rekonstruksi perkara. Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, rekonstruksi perkara yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum memperlihatkan 56 adegan yang diperagakan kedua tersangka.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Motif serta kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Romboken, Kabupaten Minahasa, akhirnya terungkap.

Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi pada Kamis (25/9/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa mengungkap bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial KV alias Kevin dan SS alias Sivra.

Kedua pelaku diketahui melakukan penikaman terhadap korban bernama Rafi Rivaldo Pangajow hingga meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Info Terbaru Terkait Kerangka Manusia di Remboken Minahasa Sulut, Mengaku Keluarga Kombi

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, rekonstruksi perkara yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum memperlihatkan 56 adegan yang diperagakan kedua tersangka. 

Dari rangkaian adegan itu, tampak jelas peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang berujung maut.

“Pada adegan ke-23, tersangka RM menusukkan pisau pertama kali ke tubuh korban. Kemudian disusul AS yang kembali menikam korban pada adegan ke-27. Keduanya melakukan aksi bergantian hingga korban tersungkur dan meninggal dunia,” ujar Iptu Kadek Agus, Selasa (30/9/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan motif utama dari kasus ini adalah dendam pribadi akibat perselisihan lama antara pelaku dan korban. 

"Dendam lama sehingga kasus Pembunuhan ini terjadi," jelasnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana maupun pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dia menambahkan Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak, tidak dengan cara kekerasan.

 Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi aksi brutal yang meresahkan warga,” pungkasnya.

Sosok Korban

Berdasarkan pantauan TribunManado.com di sosial media, ucapan duka datang buat korban.

Salah satunya dari akun Facebook Vanessa Megryan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved