Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rutan Manado

Pihak Rutan Manado Berikan Sanksi pada Pengunjung Pasca Ditemukan Barang Terlarang di Ruang Tahanan

Barang terlarang berupa handphone, power bank, charger handphone, headset, baterai, gelas kaca, pencukur, gunting kuku, besi, ikat pinggang

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Ilustrasi proses penggeledahan di Rutan Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini menemukan barang terlarang  di Kamar Hunian Tahanan dan Warga Binaan.

Barang-barang tersebut berupa handphone, power bank, charger handphone, headset, baterai, gelas kaca, pencukur, gunting kuku, besi, ikat pinggang, termos, obeng, dan sendok alpaka.

Atas temuan tersebut pihak Rutan Kelas II A Manado bakal memberikan sanksi tegas bagi para pengunjung yang sengaja memasukan barang terlarang tersebut.

Di antaranya dalam beberapa pekan dilarang untuk melakukan kunjungan tahanan di Rutan Manado.

"Kita secara humanis menyampaikan bahwa barang tersebut dilarang untuk masuk, dan juga kita akan memberikan sanksi dimana dalam beberapa pekan dilarang untuk dikunjungi," jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado Rico Wendur, Jumat (9/2/2024)

Dia pun berharap ke depan para pengunjung untuk tetap mematuhi SOP yang ada di mana barang-barang terlarang jangan sampai masuk ke Rutan karena berdampak pada tugas dan fungsi kemasyarakatan.

"Mari sama-sama kita menjaga ketertiban yang ada di dalam Rutan, supaya warga binaan itu sendiri baik dalam masa proses peradilan sampai putusan sebagai narapidana itu tidak akan menjadi masalah di kemudian hari pada proses pembebasan," jelasnya

Terkait temuan barang tersebut, dirinya pun mengatakan, kedepan penggeledahan dan pengawasan akan diperketat serta lalu lintas barang dan makanan titipan.

"Sedetail mungkin, pemeriksaan saat kunjungan kepada warga binaan akan kami tingkatkan demi menghindari hal-hal buruk yang akan terjadi," jelasnya.

Menurutnya pihaknya akan melakukan breafing kepada petugas untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, apalagi saat pengunjung datang.

"Harus diperiksa sejelas mungkin kepada pengunjung yang datang jangan sampe tersisip barang-barang terlarang," jelasnya.

Sebelumnya giat penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Pengamanan Dan Intelijen Nomor : PAS.5-KP.04.01-16 Tahun 2024, tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi libur panjang Isra Miraj dan Imlek serta Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Setiap barang terlarang yang ditemukan tersebut akan langsung dimusnahkan.

"Semuanya di data dan akan kami musnahkan," jelasnya. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved