Mata Lokal Memilih
Posisi Gibran Sebagai Cawapres Usai Hasyim Asyari Kena Sanksi DKPP, Ini Kata Dosen Hukum Unsrat
Kata Paransi seharusnya KPU berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum menerima berkas pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik
Terkait itu, Eugenius Paransi Dosen Hukum Unsrat pengamat Hukum Sulawesi Utara mengatakan saksi diberikan oleh DKPP kepada ketua dan anggota KPU RI hanya peringatan keras dan terakhir bukan pemecatan.
Kata Paransi seharusnya KPU berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum menerima berkas pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.
"Karena mereka tidak berkonsultasi akhirnya KPU dianggap melanggar kode etik, penyelenggara kurang profesional, ini pelanggaran terhadap asas-asas.
Ini bukan pelanggaran norma hukum, tetapi ini pelanggaran dari segi etik artinya pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," tuturnya, Senin (5/2/2024).
Ia mengungkapkan putusan DKPP tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Putusan DKPP tidak dapat dijadikan dasar untuk pengguguran keputusan KPU mengenai paslon dalam pilpres 2024.
Karena hanya melanggar kode etik, bukan melanggar hukum," pungkasnya.
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Eugenius-Paransi-Pengamat-Hukum-di-Sulawesi-UtaraJGHJGHJGHJ.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.