Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Posisi Gibran Sebagai Cawapres Usai Hasyim Asyari Kena Sanksi DKPP, Ini Kata Dosen Hukum Unsrat

Kata Paransi seharusnya KPU berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum menerima berkas pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
IST
Eugenius Paransi, Pengamat Hukum di Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik

Terkait itu, Eugenius Paransi Dosen Hukum Unsrat pengamat Hukum Sulawesi Utara mengatakan saksi diberikan oleh DKPP kepada ketua dan anggota KPU RI hanya peringatan keras dan terakhir bukan pemecatan. 

Kata Paransi seharusnya KPU berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum menerima berkas pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

"Karena mereka tidak berkonsultasi akhirnya KPU dianggap melanggar kode etik, penyelenggara kurang profesional, ini pelanggaran terhadap asas-asas.

Ini bukan pelanggaran norma hukum, tetapi ini pelanggaran dari segi etik artinya pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," tuturnya, Senin (5/2/2024). 

Ia mengungkapkan putusan DKPP tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres. 

"Putusan DKPP tidak dapat dijadikan dasar untuk pengguguran keputusan KPU mengenai paslon dalam pilpres 2024.

Karena hanya melanggar kode etik, bukan melanggar hukum," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved