Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Viral Medsos Pria 23 Tahun di Minsel Pukul Hidung Seorang Wanita Hingga Luka, Pelaku Ditangkap

Pelaku menganiaya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah hidung korban hingga mengeluarkan darah

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan, lelaki JP alias Josua (23), warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan, lelaki JP alias Josua (23), warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/1/2024).

Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial Facebook ini menjadi atensi Polres Minsel.

"Langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan untuk secepatnya mengamankan pelaku," ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, SIK, MH.

Baca juga: James Tuwo Tahanan Polres Minsel Korban Penganiayaan: Ginjal Saya Hancur, Hampir Mati dalam Rutan

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) di Desa Radey, di mana tersangka JP melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan JM alias Juliana (23), sesama warga Desa Radey.

Pelaku menganiaya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah hidung korban hingga mengeluarkan darah.

"Kami sudah menerima laporan polisi, namun disaat bersamaan kami dihadapkan dengan kejadian perkelahian antar kelompok di Tenga. Sebagian besar personel kami terkonsentrasi pada pengamanan.

Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, tersangka JP sudah diamankan, sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Tenga," tutur Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan.

Sementara itu, Kapolres Minsel meminta kepada segenap masyarakat apabila ada keterlambatan penanganan laporan agar segera menginformasikan.

"Kami bertindak cepat untuk merespon perkara di wilayah Tenga sejak ada laporan yang masuk. 

Pelakunya sudah diamankan. Diharapkan jika ada proses keterlambatan penanganan hukum oleh Polsek jajaran Polres Minsel agar bisa langsung menyampaikan kepada saya melalui no WA Kapolres Minsel 081358592004," ungkap Kapolres.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved