Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Sulawesi Utara Tangani 5 Laporan Dugaan Pidana Pemilu dan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Sulawesi Utara tengah menangani lima perkara dugaan pidana Pemilu.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Dr Ardilles Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara tengah menangani lima perkara dugaan pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Dr Ardilles Mewoh membeber, dua di antaranya yakni terkait dugaan pidana Pemilu di Minahasa dan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bitung.

"Itu sementara berproses," kata Ardilles, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa membeber identitas terlapor karena masih dalam penanganan. "Bawaslu punya 14 hari untuk menangani aduan," katanya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu telah menuntaskan dugaan pidana Pemilu dengan lokus di Kotamobagu dan Kepulauan Talaud.

Pidana Pemilu itu terkait dokumen calon anggota legislatif. "Keduanya sudah diputus Pengadilan," jelasnya.

Setelah diputus Pengadilan, otomatis pencalonan caleg bersangkutan gugur. "Pencalonannya dibatalkan," kata mantan Ketua KPU Sulawesi Utara ini.

Menurutnya, dugaan pidana Pemilu juga meliputi politik uang. Hal ini dilarang UU Pemilu.

"Peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberi imbalan kepada siapapun selama masa Pemilu," ujarnya.(ndo)

Baca juga: Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari 2024

Baca juga: Sulut Rangking 2 Indeks Kerawanan Pemilu, BIN: Pengerahan ASN dan Politik Uang Ancam Integritas

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved