Pemilu 2024
Jadwal Kampanye Akbar dari KPU Mulai 21 Januari, Dibagi Berdasarkan Daftar Zonasi 38 Provinsi
Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres dari KPU mulai 21 Januari 2024. Dibagi Berdasarkan Daftar Zonasi 38 Provinsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal kampanye akbar pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya telah ditetapkan.
Jadwal ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kampanye akbar akan dimulai pada mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Dalam penetapan tersebut, jadwal terbagi dalam zonasi wilayah, sebagaimana di 38 provinsi tanah air.
Jadwal kampanye akbar ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, berujar bahwa jadwal dan wilayah kampanye Akbar masing-masing pasangan calon itu sudah disepakati bersama pada 14 Januari lalu.
"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

Jadwal Kampanye Akbar Rapat Umum
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Lalu, di zona B pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat,
dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Lalu, di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Baca juga: Berita Terkini dan Populer Sulawesi Utara, Kantor DLH Digeledah Kejari Manado, Alat Kampanye Dirusak
Daftar Zonasi Wilayah Kampanye
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berikut daftarnya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Foto Golkar Kampanye, DLH Digeledah hingga 3 Calon Gubernur Sulut
(Sumber: KOMPAS.COM)
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.