Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Identitas Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Pencurian HP yang Ditangkap Anggota Polres Kotamobagu

Polisi berhasil mengamankan pelaku modus penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone di wilayah hukum Kotamobagu

HO
Polisi berhasil menangkap pelaku Modus Penggelapan Sepeda Motor dan Pencurian HP di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil membongkar jaringan kejahatan penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (15/01/2024).

Mereka berhasil menangkap pelaku bernama DU alias Dean (27 tahun) yang berprofesi sebagai penambang.

TKP berada di Desa Tanoyan Utara, Bolmong, Sulawesi Utara.

Baca juga: Kabur ke Minut Sulawesi Utara, Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Mapanget

Dari informasi yang diterima dari polisi, pelaku  juga merupakan sorang residivis pencuri hp.

Sejumlah barang bukti berhasil disita berupa satu unit sepeda motor R2 merk Beat Street hitam tanpa nomor polisi dan satu unit handphone merk Realme C35 warna hitam.

Aksi penangkapan pelaku bermula dari laporan yang diadukan masyarakat tentang adanya penggelapan sepeda motor R2 dan surat pengaduan terkait pencurian handphone Realme C35 pada tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menuturkan bahwa pelaku awalnya datang pada bulan Desember 2023 untuk menyewa sepeda motor R2 dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 3 hari.

Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tidak dikembalikan, dan pelapor mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku.

"Atas adanya kejadian ini Tim kami mengambil langkah cepat setelah menerima laporan, melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Tanoyan Utara. Operasi langsung dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor R2 telah digadaikan kepada seorang pemegang di Desa Kopandakan 1," kata Kasat Reskrim.

Hasil pengembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian handphone.

Hal ini berdasarkan surat laporan aduan dari pelapor, terungkap bahwa pelaku mencuri handphone Realme C35 saat menambang di Desa Tanoyan Selatan pada bulan Januari 2024.

Pelaku telah menjual handphone tersebut sehingga Tim Resmob kembali mengembangkan informasi, dan handphone berhasil diamankan dari seorang warga yang ada di Desa Tanoyan Utara. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved