Pemakzulan Jokowi
Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran
Upaya pemakzulan Presiden Jokowi kembali muncul jelang Pemilu 2024. Sudah datangi Menko Polhukam Mahfud dan menjelasakan dugaan pelanggaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul jelang Pemilu 2024.
Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi masuk ke Kemenko Polhukam.
Bahkan dugaan pelanggaran telah disuarakan langsung ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Usulan Pemakzulan Jokowi diajukan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.
Namun, Mahfud menilai permintaan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan,
belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.

Baca juga: Reaksi Jokowi Ditanya soal Kinerja Menhan Prabowo Dinilai Rendah oleh Anies dan Ganjar
Syarat Pemakzulan
Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa,
keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.
Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.
“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang.
Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.
Kemudian, lanjut dia, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama.
Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Survei Pilpres 2024: Approval Rating Jokowi 72 Persen tapi Responden Ingin Perubahan
Usulan Pemakzulan
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang.

Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan.
Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Menurut Mahfud, dirinya tak bisa menindak laporan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan DPR, bukan Menko Polhukam.
Baca juga: Jokowi Kritisi Debat Capres, Singgung Manuver yang Saling Menjatuhkan dengan Motif-motif Personal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pemakzulan Jokowi
Pemakzulan
Jokowi
Menko Polhukam
Mahfud MD
Petisi 100
Penegak Daulat Rakyat
Presiden
Kenapa Jokowi Sulit Dimakzulkan Saat Ini? |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . . |
![]() |
---|
DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang Undang Dasar |
![]() |
---|
Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan Soal Pemecatan Presiden: Siapa Orangnya, Nanti Saya Selesaikan |
![]() |
---|
Teror di Balik Mencuatnya Rencana Pemakzulan Presiden, Pengamat Politik: Pak Jokowi Tahu Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.