Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban Knalpot Brong

5 Fakta Operasi Knalpot Bising di Sulut: 15 Polisi Kena Razia, Izin Para Penjual Diperiksa

Simak 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara berikut ini yang kini tengah menuai sorotan publik.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TribunManado
5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara. 

Alat tersebut diketahui adalah Sound Level Meter (SLM).

Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi mengatakan, alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot.

"Baik roda dua maupun roda empat," ujar Rachmat Iswan Nusi. 

"Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan," jelasnya Rabu (10/1/2023)

Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya.

Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau, dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.

UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.

4. Ditlantas Polda Sulut Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Penertiban

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif untuk bersama menertibkan knalpot brong.

Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong namun jajarannya belum menemukan secara keseluruhan pemilik motor yang melanggar.

"Kalau mungkin saat kita operasi di salah satu jalan raya di Manado dan mereka yang menggunakan knalpot brong lewat pasti kita dapat, tapi kan tak semuanya seperti itu.

Ada yang lain mungkin pengendara tidur, ada yang motornya di bengkel, dan palingan nol koma sekian persen yang didapat oleh kepolisian.

Jadi semuanya ini kembali ke tanggung jawab moral masing-masing masyarakat," jelasnya Rabu (10/11/2023) 

Menurutnya Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan sudah memerintahkan kepada jajaran Polres, Polsek dan Bhabinkamtibnas untuk mengajak masyarakat sama-sama berdiskusi terkait penertiban knalpot brong.

"Jadi ini sudah disampaikan kepada jajaran dan pasti akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas masalah ini," jelasnya.

5. Tak Hanya Patroli, Polisi Mulai Periksa Izin Penjual Knalpot Bising

Pemberantasan penggunaan knalpot bising di Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara tak hanya dilakukan melalui patroli dan razia.

Polresta Manado bahkan mulai memeriksa izin para penjual knalpot bising tersebut disejumlah toko.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memeriksa izin sejumlah toko yang menjual knalpot bising.

"Hari ini sudah kita mulai periksa. Karena ini bagian dari strategi memberantas knalpot bising di Manado," ungkapnya.

Ia menegaskan pemeriksaan izin penjual knalpot bising juga tindak lanjut dari maklumat Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.

Pasalnya dalam maklumat tersebut, Kapolresta Manado meminta agar jajarannya ikut memeriksa izin penjual knalpot bising.

"Ini tindaklanjut dari maklumat pak Kapolresta. Jadi kami periksa izin penjualnya," kata dia.

"Kalau izinnya tak lengkap maka ada sanski nantinya," tegasnya lagi.

Sitepu menegaskan pemeriksaan izin tersebut melibatkan anggota ROTR Polresta Manado.

"Kita full team turun. Bahkan sampai ROTR juga ikut periksa," tegasnya.

(TribunManado.co,.id/Rhendi/Nielton)

Baca juga: Kata Pengamat Hukum Soal Belasan Polisi di Manado Kena Razia Knalpot Bising Polda Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved