Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban Knalpot Brong

5 Fakta Operasi Knalpot Bising di Sulut: 15 Polisi Kena Razia, Izin Para Penjual Diperiksa

Simak 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara berikut ini yang kini tengah menuai sorotan publik.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TribunManado
5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara berikut ini.

Keluhan warga terkait knalpot bising lebih khususnya di Manado, Sulawesi Utara tidak sedikit.

Hal ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Manado.

Pihak kepolisian mulai merazia para pengguna knalpot bising.

Penindakan terhadap knalpot brong di Manado, Selasa 9 Januari 2024 di depan Kodam XIII Merdeka.
Penindakan terhadap knalpot brong di Manado, Selasa 9 Januari 2024 di depan Kodam XIII Merdeka. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Sebelumnya diketahui knalpot bising merupakan salah satu penyebab terjadinya ricuh yang melibatkan anggota TNI dan rombongan pengiring jenazah di depan Kodam XIII Merdeka.

Kapolresta Manado kemudian memberi maklumat resmi terkait penindakan knalpot bising di Manado.

Adapun maklumat tersebut tertuang dalam nomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024.

Dua poin penting dalam maklumat itu yang menyoroti soal gangguan Kamtibmas di Manado.

Salah satunya adalah penggunaan knalpot bising.

Kapolresta Manado Julianto Sirait mengatakan maklumat tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.

"Ini langkah preventif yang kita ambil untuk menjaga ketertiban di Manado. Karena selama ini banyak keluhan soal knalpot bising," ujarnya.

Dalam isi maklumatnya, Julianto menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved