Penertiban Knalpot Brong
5 Fakta Operasi Knalpot Bising di Sulut: 15 Polisi Kena Razia, Izin Para Penjual Diperiksa
Simak 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara berikut ini yang kini tengah menuai sorotan publik.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara berikut ini.
Keluhan warga terkait knalpot bising lebih khususnya di Manado, Sulawesi Utara tidak sedikit.
Hal ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Manado.
Pihak kepolisian mulai merazia para pengguna knalpot bising.

Sebelumnya diketahui knalpot bising merupakan salah satu penyebab terjadinya ricuh yang melibatkan anggota TNI dan rombongan pengiring jenazah di depan Kodam XIII Merdeka.
Kapolresta Manado kemudian memberi maklumat resmi terkait penindakan knalpot bising di Manado.
Adapun maklumat tersebut tertuang dalam nomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Dua poin penting dalam maklumat itu yang menyoroti soal gangguan Kamtibmas di Manado.
Salah satunya adalah penggunaan knalpot bising.
Kapolresta Manado Julianto Sirait mengatakan maklumat tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
"Ini langkah preventif yang kita ambil untuk menjaga ketertiban di Manado. Karena selama ini banyak keluhan soal knalpot bising," ujarnya.
Dalam isi maklumatnya, Julianto menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan," kata dia.
Berikut 5 fakta operasi knalpot bising di Sulawesi Utara yang dirangkum Tribun Manado:
1. Belasan Polisi di Manado, Sulut Terjaring Razia Knalpot Bising
Mereka kedapatan oleh anggota Subbid Provost Bidang Propam Polda Sulut saat menggelar penegakan penertiban disiplin (Gaktiblin) di lingkungan Mapolda Sulut, Selasa (9/1/2024) pagi.
Subbid Provist Bidang Propam Polda Sulut melakukan razia kepada personel Polri yang melanggar aturan berlalu lintas di pintu masuk Mapolda Sulut.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan gaktiblin khususnya kepada personel pengguna ranmor," terang dia.
Dirinya menyebut, total ada sebanyak 34 pelanggar pengguna sepeda motor.
Di mana dari jumlah tersebut total ada 15 kendaraan menggunakan knalpot bising.
"Dan sisanya tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan TNKB,” kata Kompol Muhlis Suhani.
Kegiatan ini katanya, merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan berkaitan dengan penggunaan knalpot bising.
“Karena banyak terjadi masalah terkait penggunaan knalpot bising. Karena dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kompol Muhlis Suhani.
Kegiatan penertiban ini juga katanya akan terus dilakukan oleh jajarannya.
“Kegiatan penertiban bukan hanya hari ini saja, tapi akan terus kita lakukan sampai tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising,” ujar Kompol Muhlis Suhani.
Kompol Muhlis Suhani juga mengimbau seluruh personel Polri dan masyarakat agar tertib dalam berlalulintas.
“Saya imbau mari kita tertib dalam berlalulintas. Mari kita menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat.
Kita menertibkan diri kita dulu baru kita menertibkan masyarakat,” pungkas Muhlis Suhani.
2. Tanggapan Warga soal Polisi Kena Razia Knalpot Brong
Sejumlah anggota Polda Sulawesi Utara baru-baru ini kena razia Subdit Provost setelah kedapatan menggunakan knalpot brong pada motor mereka.
Langkah penertiban tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat.
Namun di sisi lain hal tersebut ikut mengoreksi ketaataan dari anggota Polda Sulut.
Pasalnya masyarakat menilai penertiban knalpot belum pantas dilakukan jika masih anggota yang nakal.
"Tertibkan boleh, tapi harus pula sadar diri, masa hanya kita masyarakat yang ditertibkan sedangkan anggota polisi lain masih banyak yang melanggar," jelas Tommy warga Mahakeret, Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara.
Dia pun berharap anggota yang melanggar wajib mendapat hukuman serupa yang diberikan kepada masyarakat.
"Memang harus seperti itu, karena itu merupakan cermin ketegasan dari Polri," jelasnya
Senada disampaikan oleh Billy warga Perkamil Kota Manado.
Dia prihatin jika anggota Polri masih melakukan pelanggaran knalpot brong maka akan menjadi pengaruh buruk dalam penilaian masyarakat.
"Ya memang harus ditertibkan, kami masyarakat hanya menilai apa yang dilakukan kepolisian," jelasnya
Billy pun berharap penertiban knalpot brong kepada anggota Polri terus dilakukan kedepannya.
3. Ditlantas Polda Sulut Kini Gunakan Alat Uji Kebisingan Motor
Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara melakukan uji coba alat ukur kebisingan knalpot.
Alat tersebut diketahui adalah Sound Level Meter (SLM).
Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi mengatakan, alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot.
"Baik roda dua maupun roda empat," ujar Rachmat Iswan Nusi.
"Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan," jelasnya Rabu (10/1/2023)
Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.
"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya.
Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.
Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau, dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.
UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.
4. Ditlantas Polda Sulut Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Penertiban
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif untuk bersama menertibkan knalpot brong.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong namun jajarannya belum menemukan secara keseluruhan pemilik motor yang melanggar.
"Kalau mungkin saat kita operasi di salah satu jalan raya di Manado dan mereka yang menggunakan knalpot brong lewat pasti kita dapat, tapi kan tak semuanya seperti itu.
Ada yang lain mungkin pengendara tidur, ada yang motornya di bengkel, dan palingan nol koma sekian persen yang didapat oleh kepolisian.
Jadi semuanya ini kembali ke tanggung jawab moral masing-masing masyarakat," jelasnya Rabu (10/11/2023)
Menurutnya Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan sudah memerintahkan kepada jajaran Polres, Polsek dan Bhabinkamtibnas untuk mengajak masyarakat sama-sama berdiskusi terkait penertiban knalpot brong.
"Jadi ini sudah disampaikan kepada jajaran dan pasti akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas masalah ini," jelasnya.
5. Tak Hanya Patroli, Polisi Mulai Periksa Izin Penjual Knalpot Bising
Pemberantasan penggunaan knalpot bising di Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara tak hanya dilakukan melalui patroli dan razia.
Polresta Manado bahkan mulai memeriksa izin para penjual knalpot bising tersebut disejumlah toko.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memeriksa izin sejumlah toko yang menjual knalpot bising.
"Hari ini sudah kita mulai periksa. Karena ini bagian dari strategi memberantas knalpot bising di Manado," ungkapnya.
Ia menegaskan pemeriksaan izin penjual knalpot bising juga tindak lanjut dari maklumat Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Pasalnya dalam maklumat tersebut, Kapolresta Manado meminta agar jajarannya ikut memeriksa izin penjual knalpot bising.
"Ini tindaklanjut dari maklumat pak Kapolresta. Jadi kami periksa izin penjualnya," kata dia.
"Kalau izinnya tak lengkap maka ada sanski nantinya," tegasnya lagi.
Sitepu menegaskan pemeriksaan izin tersebut melibatkan anggota ROTR Polresta Manado.
"Kita full team turun. Bahkan sampai ROTR juga ikut periksa," tegasnya.
(TribunManado.co,.id/Rhendi/Nielton)
Baca juga: Kata Pengamat Hukum Soal Belasan Polisi di Manado Kena Razia Knalpot Bising Polda Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News
3 Pengendara Motor Berknalpot Bising Ditangkap Polsek Singkil Manado Sulawesi Utara. |
![]() |
---|
Andrei Angouw Geram dengan Knalpot Brong di Manado Sulut: Memprovokasi dan Mengganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Terkait Penertiban Knalpot Bising di Manado, Penjual Juga Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Tak Hanya Patroli, Polisi Mulai Periksa Izin Penjual Knalpot Bising di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kata Pengamat Hukum Soal Belasan Polisi di Manado Kena Razia Knalpot Bising Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.