Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Pangolombian Dilimpahkan ke Kejari Tomohon

Kasus pembunuhan di Pangolombian yang ditangani Polres Tomohon dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Hesly Marentek
Kasus Pembunuhan Pangolombian Dilimpahkan ke Kejari Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Kasus pembunuhan di Pangolombian yang ditangani Polres Tomohon dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon.

Tersangka NM (29) beserta barang bukti diserahkan pihak Polres Tomohon ke Kejari, (5/1/2024) kemarin.

"Sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado

Sementara dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stevi Sumolang, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap dua berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor : B-2/P.1.15/Eoh.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 kepada Kapolres Tomohon bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.(P21).

"Berdasarkan Surat Kepala Kejari Tomohon kepada Kapolres Tomohon bahwa hasil penyidikan sudah lengkap," ujarnya seraya menambahkan pelaku NM dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP," sambungnya.

Diketahui tersangka NM menghabisi nyawa Korban Hendra Ratu (41) yang juga merupakan Warga Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan pada 8 September 2023 lalu. 

Tersangka dan korban terlibat dalam duel berdarah.

Keduanya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban Hendra Ratu meninggal dunia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved