Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Penyebab Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan

Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Berbeda dengan sang istri.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara atas kasus mafia pajak gratifikasi dan pencucian uang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Rafael Alun Trisambodo harus bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006.

Namun istri Rafael Alun Trisambodo disebut tidak bisa dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa istri eks pejabat pajak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.

Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.

"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir.

Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006.

Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.

Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved