Mata Lokal Memilih
Bawaslu-Satpol PP Tomohon Mulai Tertibkan Pemasangan APK yang Tak Sesuai Aturan
Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai aturan mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Stenly Kowaas, Senin (8/1/2024).
"Kita tindak tegas pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan," kata Stenly Kowaas didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.
Baca juga: Soal Polemik Titik Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Bitung
Lebih lanjut, menurutnya dalam penertiban APK, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol-PP Kota Tomohon.
"Sesuai aturan rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol PP," sebutnya.
Penertiban APK sendiri digelar mulai sejak Jumat (5/1/2024), yang mana tim menyisir area dari arah berlawanan.
"Tim Satpol PP didampingi Bawaslu Tomohon dan aparat pengamanan dari Polisi dan TNI dibagi dua tim. Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor, tim lain dari arah Selatan yakni Lahendong terang Kowaas.
Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan.
Bahkan Bawaslu telah memberikan imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
"Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akang ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju," jelasnya.
Ditambahkannya penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan ini.
Karena pelaksanaan hari ini belum bisa mengcover sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.
"Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah," tandasnya. (hem)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.