Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Soal Polemik Titik Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Bitung

Menurut Deslie, dalam penentuan APK pihaknya berkordinasi dengan kesbangpol untuk memintah titik lokasi APK baik di Kecamatan dan Kelurahan.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Alat peraga kampanye (APK) milik para kontestan Pemilu 2024, nampak terpasang di pohon tepi jalan yang ada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Deslie Sumampouw Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung angkat bicara terkait polemik titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Menurut Deslie, dalam penentuan APK pihaknya berkordinasi dengan kesbangpol untuk memintah titik lokasi APK baik di Kecamatan dan Kelurahan.

"Menjadi kewenangannya pemeritah kota dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Sementara KPU hanya menerima usulan dari kesbangpol selanjutnya dibuat SK titik APK Pemilu 2024 di wilayah Kota Bitung," kata Deslie Sumapouw.

Lanjut Deslie, dalam proses itu KPU meminta sampai dengan alamat dan izin dari yang punya tanah.

Kalau tidak ada izin, silahkan tanya pigak Kesbangpol yang memberikan data ke KPU mengenai titik atau lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Wilayah Kota Bitung.

Pemkot Bitung Sulut dan Penyelenggara Pemilu Saling Lempar

Pemerintah Kota Bitung dan penyelenggara Pemilu, saling lempar soal titik alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, di wilayah Kota Bitung yang tidak dikoordinasikan dengan pemilik lahan.

Satu di antara titik pemasangan APK, berdasarkan surat keputusan KPU Bitung nomor 227 tahun 2023, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu tahun 2024, di wilayah Kota Bitung, yakni di lingkungan 1 RT 003 Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.

Tepatnya di lapangan BLK atau UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BPTK) Provinsi Sulawesi Utara di Bitung.

Pimpinan UPTD BPTK mengaku tidak ada yang berkoordiansi atau menyampaikan kepada mereka, kalau lapangan BLK akan dijadikan titik pemasangan APK.

Mengenai itu, pemkot Bitung melalui Satpol PP Kota Bitung bilang, untuk penentuan titik pemasangan APK adalah kewenangan dari kelurahan.

"Dari Kelurahan kemudian diteruskan ke KPU dan Kesbangpol," kata Steven Suluh Kasatpol PP Bitung.

Sementara itu menurut Iten Kojongian Anggota Bawaslu Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas  Hubal, untuk titik APK yang dikeluarkan itu ranahnya KPU.

Bawaslu Kota Bitung sudah turun ke lokasi didapati, titik pemasangan APK sesuai dengan di SK KPU tentang titik pemasangan APK pada Pemilu 2024 di wilayah Kota Bitung

"Kalau ada komplein dari BLK di tujukan ke KPU, untuk merubah titiknya," jelas Iten Kojongian. (crz)

Ketua Perdana Ita Khumaroh Konsolidasi Perempuan Muda NU se Sulut untuk Pemenangan Prabowo - Gibran

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved