Mata Lokal Memilih
Soal Polemik Titik Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Bitung
Menurut Deslie, dalam penentuan APK pihaknya berkordinasi dengan kesbangpol untuk memintah titik lokasi APK baik di Kecamatan dan Kelurahan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Deslie Sumampouw Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung angkat bicara terkait polemik titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Deslie, dalam penentuan APK pihaknya berkordinasi dengan kesbangpol untuk memintah titik lokasi APK baik di Kecamatan dan Kelurahan.
"Menjadi kewenangannya pemeritah kota dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sementara KPU hanya menerima usulan dari kesbangpol selanjutnya dibuat SK titik APK Pemilu 2024 di wilayah Kota Bitung," kata Deslie Sumapouw.
Lanjut Deslie, dalam proses itu KPU meminta sampai dengan alamat dan izin dari yang punya tanah.
Kalau tidak ada izin, silahkan tanya pigak Kesbangpol yang memberikan data ke KPU mengenai titik atau lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Wilayah Kota Bitung.
Pemkot Bitung Sulut dan Penyelenggara Pemilu Saling Lempar
Pemerintah Kota Bitung dan penyelenggara Pemilu, saling lempar soal titik alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, di wilayah Kota Bitung yang tidak dikoordinasikan dengan pemilik lahan.
Satu di antara titik pemasangan APK, berdasarkan surat keputusan KPU Bitung nomor 227 tahun 2023, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu tahun 2024, di wilayah Kota Bitung, yakni di lingkungan 1 RT 003 Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.
Tepatnya di lapangan BLK atau UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BPTK) Provinsi Sulawesi Utara di Bitung.
Pimpinan UPTD BPTK mengaku tidak ada yang berkoordiansi atau menyampaikan kepada mereka, kalau lapangan BLK akan dijadikan titik pemasangan APK.
Mengenai itu, pemkot Bitung melalui Satpol PP Kota Bitung bilang, untuk penentuan titik pemasangan APK adalah kewenangan dari kelurahan.
"Dari Kelurahan kemudian diteruskan ke KPU dan Kesbangpol," kata Steven Suluh Kasatpol PP Bitung.
Sementara itu menurut Iten Kojongian Anggota Bawaslu Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, untuk titik APK yang dikeluarkan itu ranahnya KPU.
Bawaslu Kota Bitung sudah turun ke lokasi didapati, titik pemasangan APK sesuai dengan di SK KPU tentang titik pemasangan APK pada Pemilu 2024 di wilayah Kota Bitung
"Kalau ada komplein dari BLK di tujukan ke KPU, untuk merubah titiknya," jelas Iten Kojongian. (crz)
• Ketua Perdana Ita Khumaroh Konsolidasi Perempuan Muda NU se Sulut untuk Pemenangan Prabowo - Gibran
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.