Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut ini Persayratannya

Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.

Editor: Erlina Langi
fame.grid.id
ilustrasi pemilu 

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Pengawas TPS Dilarang

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

5. Form A Sebagai Alat Kerja

- Pengawas TPS wajib menggunakan Formulir Model A.

- Setiap pengawas TPS mencatatkan setiap peristiwa dalam Formulir Model A.

- Setiap pengawas TPS melaporkan Formulir A kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Panwaslu.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran gaji pengawas Pemilu 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Dalam Surat Menkeu tersebut, gaji yang akan diterima pengawas TPS 2024 antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019.

Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved