Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lebih Besar Ketimbang Pemilu 2019

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024), ini besaran gajinya

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Illustrasi - Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Pengawas TPS

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Pengawas TPS Dilarang

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

5. Form A Sebagai Alat Kerja

- Pengawas TPS wajib menggunakan Formulir Model A.

- Setiap pengawas TPS mencatatkan setiap peristiwa dalam Formulir Model A.

- Setiap pengawas TPS melaporkan Formulir A kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Panwaslu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved