Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lebih Besar Ketimbang Pemilu 2019

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024), ini besaran gajinya

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Illustrasi - Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran gaji pengawas Pemilu 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Dalam Surat Menkeu tersebut, gaji yang akan diterima pengawas TPS 2024 antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019.

Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.

Secara garis besar, inilah pekerjaan pengawas TPS Pemilu 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved