Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

6 Kasus Korupsi Menonjol yang Terjadi di Sulawesi Utara Tahun 2023

Ada 9 kasus korupsi yang ditangani Polda Sulut dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terletak di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara dan jajaran menangani sebanyak 9 kasus korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.021.175.970,69.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023, di Hotel Grandwhizz Manado, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya ada 9 kasus korupsi yang ditangani dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969.

Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi menonjol yang ditangani tahun 2023

1. Korupsi pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2018

Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kala itu membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 Wita,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” pungkasnya

Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022.

Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 2 November 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023.

2. Korupsi Bawang Putih Minsel 2019

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved