Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Kadaluarsa di Minut

Daftar Nama Snak dan Minuman Kadaluarsa yang Dijual Ulang di Minut, Pelakunya Ternyata Kepala Gudang

Infonya ada 20 ribu botol minuman kadaluarsa dipermak baru dan dijual kembali di Minahasa Utara ( Minut ) Sulut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
fistel mukuan/tribun manado
5 Tersangka Ditangkap Polres Minut Setelah Jual Makanan Minuman Kadaluarsa 

"Mereka akan mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Toar.

Dalam rangka memberikan pelajaran kepada masyarakat.

Toar menghimbau agar pihak lain dapat memperhatikan ketat mengenai kualitas dan masa kedaluarsa produk yang mereka beli.

Ada 20 ribu botol minuman

Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut), berhasil mengagalkan ribuan bahan makanan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat press conference, Jumat 22 Desember 2023.

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung S.T.r.K, KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto dan jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Disampaikan Wakapolres, pelaku yang berhasil ditangkap lima orang.

"Tersangka yang sudah ditangkap lima orang, mereka menghapus dan mengganti label kadaluarsa, dibuat baru," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Manado.

Lanjut Wakapolres, untuk minuman ada sekitar 20 ribu botol.(

Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual Makanan Kadaluarsa

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, memimpin press conference, penangkapan lima tersangka kejahatan, merubah tanggal kadaluarsa menjadi baru lagi di Mako Polres Minut, Jumat 22 Desember 2023.

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung dan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto serta jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Ratusan dus barang bukti juga berada di lokasi press conference.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyampaikan, Polres Minut melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus barang yang tidak sesuai dengan standar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved