Penikaman di Tuminting Manado
Pelaku Penikaman di Tuminting Ternyata Residivis, Ini Pernyataan Polresta Manado
Pelaku diketahui bernama Allan Montalalu (29) warga kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Roni Tinungki (30) warga kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, ditikam saat berada di kecamatan Tuminting.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 15 Desember 2023.
Pelaku diketahui bernama Allan Montalalu (29) warga kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting.
Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Sabaja ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku berstatus sebagai seorang residivis.
"Pelakunya residivis," ujarnya, Minggu 17 Desember 2023 via telepon.
"Kasusnya juga penganiayaan dengan sajam," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga masih berstatus bebas bersyarat.
"Dia masih bebas bersyarat atas kasus tersebut," ungkapnya.
Perwira dua balok ini mengaku kalau korban dari penikaman ini adalah seorang ODGJ.
"Betul. Korbannya ODGJ," ucap dia.
Allan Montalalu (29) warga Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ditangkap polisi, Kamis 14 Desember 2023 malam.
Motif
Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Sabaja mengungkap korban dan pelaku sama sekali tak ada masalah.
"Tidak ada masalah. Jadi ini penikaman random," ucap dia.
Usai ditikam, korban sempat lari sekitar 30 meter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.