Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Tuminting Manado

Korban Penikaman di Tuminting Manado Sulawesi Utara Ternyata ODGJ

Korban dan pelaku sama sekali tak ada masalah. Info dari Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Sabaja.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Dokumentasi Polsek Tuminting.
ODGJ Jadi Korban Penikaman di Manado Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Terungkap, ternyata korban penikaman tadi malam di Tuminting Manado Sulawesi Utara adalah ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. 

Hal itu sesuai dengan info dari polisi. 

"Penikaman tadi malam, korban berstatus ODGJ," ujar Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Sabaja, Jumat 15 Desember 2023.

Pelaku Ditangkap Polisi

Allan Montalalu (29) warga Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ditangkap polisi, Kamis 14 Desember 2023 malam.

Ia ditangkap karena melakukan penikaman kepada korban yang diketahui bernama Roni Tinungki (30), warga Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado.

Motif Penikaman 

Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Sabaja mengungkap korban dan pelaku sama sekali tak ada masalah.

"Tidak ada masalah. Jadi ini penikaman random," ucap dia.

Usai ditikam, korban sempat lari sekitar 30 meter.

"Korban sempat lari lalu jatuh didekat gapura.

Kami mendapatkan informasi dari warga dan membawa korban ke RS Bhayangkara," ucap dia. 

Kronologi Kejadian Penikaman

Berikut kronologi kejadian penikaman tersebut.

Kejadian ini bermula saat pelaku meminta diantar ke tempat pelelangan ikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved