Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Disnaker Minut Sulawesi Utara Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 di Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Minut, Edwin Ombuh.

"Kami sudah membuka posko pengaduan THR," kata Edwin.

Terpantau di depan Kantor Disnaker Minut yang berada di Jalan Manado-Bitung, tepatnya Kelurahan Airmadidi sudah dipasang baliho posko pengaduan.

Dalam baliho tersebut, ada tiga nomor kontak yang dibagikan.

Edwin menjelaskan perusahaan di Minut berjumlah 347.

"Di Minut ini ada 347 perusahaan, jadi kalau ada yang ingin menyampaikan pengaduan, bisa langsung melapor ke kantor," ucap Kadis.

Lanjutnya, yang mengadukan bisa menyampaikan perusahaan mana yang belum mencairkan THR.

Kadis menegaskan, sesuai aturan yang ada batas waktu yang ditentukan untuk pencairan THR yaitu, tujuh hari sebelum hari raya.

Dengan begitu Kadis menegaskan, agar para pengusaha segera bayarkan THR.

"Kepada pengusaha agar supaya mengikuti aturan yaitu, segera membayarkan THR tepat pada waktunya," tutupnya.(fis)

Baca juga: Karyawan Perumda Air Minum Duasudara di Bitung Senang Terima Gaji 13 dan THR, Ini Alasannya

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Channy Wayong Sempat Bagi THR ke Wartawan dan LSM

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved