Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Inilah Akhir dari Karier Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun kini dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

|
Editor: Indry Panigoro
HO
Rafael Alun Trisambodo 

"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya ((WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN))

"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.

"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.

Tak hanya restorannya ditutup, akibat terjerat perkara hukum, seluruh rekening yang terafiliasi dengan Rafael Alun juga diblokir.

Bahkan saldonya habis tak bersisa.

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Artikel diolah dari TribunJateng.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved