Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Inilah Akhir dari Karier Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun kini dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

|
Editor: Indry Panigoro
HO
Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Kemudian eks pejabat pajak ini juga dianggap memiliki motif memperkaya diri dan keluarga dengan jabatan dan kewenangan yanh dimilikinya.

Selain itu, dia juga dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki satu pertimbangan, yakni bersikap sopan.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan," kata jaksa.

Tamat sudah karier Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun kini dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti.

Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun.

Tuntutan untuk ayah dari Mario Dandy ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Selain penjara, Rafael Alun juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata JPU KPK saat sidang.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Umbar kesedihan lantaran sudah jatuh miskin, kini dituntut 14 tahun bui
Umbar kesedihan lantaran sudah jatuh miskin, kini dituntut 14 tahun bui (YouTube Kompas TV)

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Rafael dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

NASIB Rafael Alun Hidup Miskin, Kos-kosan Disita, Restoran Tutup, Anak Terpaksa Jualan Pinggir Jalan

Rafael Alun Trisambodo menangis meratapi nasibnya yang kini jatuh miskin.

Segala asetnya termasuk Kos-kosan harus  disita pemerintah.

Tak cuma itu, restoran miliknya yang ada di Jogja harus tutup, hingga sang anak terpasa jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menangis sesenggukan di persidangan saat menjelaskan kondisi keuangan keluarganya.

Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin
Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin (YouTube tvOneNews / Kompas TV)

Tangisnya pecah, begitu mengingat restorannya di Jogja, Bilik Kayu harus tutup.

Pada awalnya, dia menjelaskan kondisi anaknya, Christofer Dhyaksa yang sampai membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.

Katanya, sang anak sempat mendatanginya ke Rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.

"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, katena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Air matanya pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.

Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.

"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya ((WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN))

"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.

"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.

Tak hanya restorannya ditutup, akibat terjerat perkara hukum, seluruh rekening yang terafiliasi dengan Rafael Alun juga diblokir.

Bahkan saldonya habis tak bersisa.

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Artikel diolah dari TribunJateng.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved