Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Inilah Akhir dari Karier Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun kini dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

|
Editor: Indry Panigoro
HO
Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Kemudian eks pejabat pajak ini juga dianggap memiliki motif memperkaya diri dan keluarga dengan jabatan dan kewenangan yanh dimilikinya.

Selain itu, dia juga dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki satu pertimbangan, yakni bersikap sopan.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan," kata jaksa.

Tamat sudah karier Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun kini dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti.

Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun.

Tuntutan untuk ayah dari Mario Dandy ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Selain penjara, Rafael Alun juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata JPU KPK saat sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved