Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Damai kaum Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara Tuntut Kuota Dalam Dunia Kerja Dipenuhi

Di sisi lain, tak bisa dipungkiri passing grade penyandang disabilitas belum bisa disamakan dengan masyarakat umum.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selain masalah pendidikan dan infrastuktur, penyandang disabilitas di Sulawesi Utara juga menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja.

Hal ini terungkap dalam aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023).

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulut, Chenny Wahani, membeberkan bahwa dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tiga tahun lalu di Sulut, kuota yang diberikan ada 12 orang.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutan Mereka

"Tapi yang ikut ujian 11, yang diterima dua orang," ucap Chenny.

Di sisi lain, tak bisa dipungkiri passing grade penyandang disabilitas belum bisa disamakan dengan masyarakat umum.

Untuk itu, Chenny berpendapat bahwa kuota yang disediakan pemerintah sebaiknya dipenuhi dengan syarat latar pendidikan jelas.

"Baru-baru untuk tes PPPK di Kota Tomohon yang katanya pemkot akan mengeluarkan formasi untuk disabilitas, setelah saya cek itu tidak ada," tambah Chenny.

Bahkan, Chenny mengatakan ada pegawai yang justru tidak mengetahui tentang kuota disabilitas.

Padahal menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kuota pekerja disabilitas adalah dua persen dari jumlah pegawai di pemerintahan dan satu persen di perusahaan swasta.

Seperti diketahui, aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara berjalan tertib.

Massa aksi diterima oleh Pemprov Sulut.

Mereka mengemukakan sejumlah tuntutan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2023.

Sebagai tanggapan, Pemprov Sulut berjanji akan menggelar pertemuan dengan penyandang disabilitas pada Kamis (7/12/2023).(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved