Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Damai Kaum Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutan Mereka

Mereka mengemukakan sejumlah tuntutan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2023.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023).

Aksi ini diikuti oleh sejumlah penyandang disabilitas yang kebanyakan adalah tuna daksa.

Sebagian orang membawa alat peraga dengan berbagai tulisan seperti "disabilitas adalah masalah persepsi", "keterbatasan bukan menjadi alasan untuk berhenti bergerak dan mencapai tujuan harapan", dan lain-lain.

Baca juga: Kisah Norfarrah Wanita Disabilitas Tanpa Tangan Berhasil Lulus Kuliah, Viral di Medsos

Aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023).
Aksi damai Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Senin (4/12/2023). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Menariknya, aksi damai ini diikuti oleh penyandang disabilitas paruh baya.

Mereka mengemukakan sejumlah tuntutan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2023.

Pertama, penyandang disabilitas ingin penghapusan diskriminasi dan stigma negatif.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sulut, Chenny Wahani, mengatakan bahwa selama ini penyandang disabilitas selalu dipandang sebelah mata bahkan tidak dianggap.

"Kami juga mendorong Pemprov Sulut secepatnya mengesahkan Pergub tentang Disabilitas yang merupakan turunan dari Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas," tambah Chenny.

Implementasi perda tersebut dianggap masih sangat minim sehingga perlu adanya pergub sebagai bentuk penegasan.

Agar aturan tepat sasaran, para penyandang disabilitas minta dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut.

Selain itu, penyandang disabilitas juga masih belum bisa mengakses pendidikan dengan maksimal.

"Terutama masalah infrastruktur di sekolah-sekolah yang katanya inklusif, seperti bertangga-tangga atau banyak lubang, itu teman-teman kami tunadaksa masih terhambat," tambah Chenny.

Ketersediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) juga masih belum diakomodasi oleh Pemprov Sulut.

Hal itu membuat penyandang disabilitas terutama tuna rungu kesulitan mengikuti banyak kegiatan.(*) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved