Mata Lokal Memilih
Pemkot Tomohon, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada 2024
Penandatanganan ini terkait dana hibah untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024 mendatang.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON--Pemerintah Kota Tomohon melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Tomohon.
Penandatanganan ini terkait dana hibah untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024 mendatang.
Penandatangan berlangsung di Kantor Wali Kota Tomohon, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Utara Awasi Kampanye, Mulai Pelanggaran tak Sesuai Jadwal hingga Hoaks di Medsos
"Atas nama Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan penandatanganan ini, yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk mengambil peran dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," Kata Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Adapun Dasar pemberian hibah ini yakni Permendagri Nomor 41 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
"Kami berharap kiranya sinergitas antara pemerintah daerah dan Penyelenggara Pilkada maupun Pengawas Pilkada tetap terpelihara dengan baik sehingga semua tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar," tukasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Stefen Linu berharap anggaran yang dihibahkan untuk Bawaslu agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukan.
Serta digunakan dengan efektif dan efisien sesuai prosedur yang berlaku.
Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bawaslu Tomohon akan sukses dalam penyelenggaraan dan juga sukses dalam penganggaran.
"Terima kasih kepada pemerintah Kota Tomohon yang sudah bersinergi dengan Bawaslu Kota Tomohon," sebutnya.
di tempat yang sama Ketua KPU Kota Tomohon Albertian G V Pijoh SE mengatakan KPU Kota Tomohon juga tentunya akan memanfaatkan dana hibah dengan sebaik-baiknya untuk suksesnya pemilu tahun 2024.
"Akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Serta kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tomohon atas dana hibah yang akan diberikan sesuai dengan kesepakatan," katanya.
Sebagaimana terpantau penandatangan dana hibah untuk KPU dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Albertien Pijoh.
Sementara untuk Bawaslu dilakukan antara Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Turut hadir para Komisioner KPU dan jajaran Bawaslu, Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME bersama unsur pejabat terkait. (hem)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.