Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Identitas 3 Pemilik Sajam yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara Dalam Sepekan

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki sajam.

HO
Tiga pemilik senjata tajam yang ditangkap Polres Bitung dalam sepekan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Keberadaan senjata tajam (sajam), di Bitung Sulawesi Utara (Sulut) kembali marak.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki sajam.

Terkini, adanya keributan di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, Minggu (3/12/2023) Jam 02.30 Wita.

Baca juga: Bawa Sajam Sepanjang 40 Cm, Pria di Manado Sulut Ini Diringkus Polisi, Berikut Kronologi

Tim Resmob 1 dibawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Degi Pateh dan Piket Fungsi Sat Intelkam Polres Bitung, menerima laporan masyarakat terjun ke lokasi.

Di lokasi ada beberapa anak muda yang membawa sepeda motor dan berboncengan, kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Polisi lalu menghentikan mereka, lalu capai dua lelaki yang belum diketahui identitasnya, membawa sajam jenis badik.

Kedua lelaki yang pakai kaous warna hitam, langsung di gelandang ke Mapolres Bitung  untuk proses hukum.

Setelah di interogasi polisi, keduanya masing-masing bernama AH alias Andre (22) warga Wanguter Timur.

Seorang lagi ternyata masih usia 17 tahun. 

Polisi juga mendapati dua sajam jenis pisau badik dan satu pelontar.

"Keduanya melanggar undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam. Pasal 2 ayat 1," kata Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung Minggu malam (3/12/2023).

Sayangnya pihaknya belum bisa memastikan apakah penangkapan dua pelaku ini, ada kaitannya dengan kasus panah wayer yang viral.

Menurut Iwan, polisi masih mendalami dan mengembangkan dalam penyidikan terkait itu.

"Mereka yang di tangkap, sementara karena kedapatan membawa sajam,buka Ada perkembangan akan diinfokan," tandasnya.

Beberapa hari sebelumnya, Jumat 1 Desember 2023 tim 2 Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Aipda Bambang Trianto menangkap lelaki CM alias Ecen (20).

Lelaki yang keseharian bekerja disektor wiraswasta, diduga melakukan pengancaman pakai sajam jenis pisau badik.

Peristiwa pengancaman itu, terjadi di Stasiun pengisian Bahan bakar umum (SPBU) Wangurer Kamis (30/10) siang.

Pelaku datang ke SPBU dan diduga melakukan pengancaman pakai sajam, ke lelaki Sutomo Patrick Marconi Sineri (34).

Sebelum melakukan pengancaman, sempat terjadi adik dari Sutomo lelaki nama Riki menelpon ke Sutomo agar datang ke SPBU Wangurer karena ada masalah.

Kemudian ketika pelaku Even tiba di SPBU, langsung ambil Sajam di bagasi motor dan mendekat ke pelapor Sutomo.

Saat itu pelaku ajak Sutomo bertikai pakai sajam, namum Sutomo tidak merespons ajukan pelaku.

Sutomo pergi ke Polres Bitung melaporkan pengancaman pakai sajam kepadanya.

Pelaku di tangkap hari itu Juga, pukul 17.00 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari tanpa perlawanan.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved