Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian di Bitung

Terungkap Modus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Saat Beraksi di Girian Bawah Bitung

mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah Bitung

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Dok. Kasat Reskrim AKP Ahmad Ari
CURANMOR - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat bersama polisi dan barang bukti. Terungkap cara pelaku beraksi di Girian Bawah Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Tarsius Polres Bitung bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada 29 September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Ari, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2025) sore.

“Pelaku berinisial MS (27) berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025,” ujar AKP Ahmad Ari.

Menurut Kasat, dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memantau situasi sekitar sebelum mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan,” jelasnya.

Dijelaskannya, polisi juga mengungkap bahwa MS merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari hukuman penjara. 

"Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF sebagai barang bukti," ujarnya.

Dikatakan Kasat, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dijerat kasus curanmor

Kasus pencurian kendaraan bermotor umumnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena seringkali melibatkan keadaan memberatkan.

Namun, jika tidak ada unsur pemberatan, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Untuk perampasan kendaraan secara paksa, pasalnya adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.  

Pasal yang dijerat:

Pasal 363 KUHP: 
Berlaku untuk pencurian dengan pemberatan, yang seringkali terjadi pada kasus curanmor, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau lebih.  

Pasal 362 KUHP: 
Berlaku untuk pencurian tanpa pemberatan, seperti mengambil kendaraan yang ditinggalkan di tempat umum, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.  

Pasal 365 KUHP: 
Berlaku jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti merebut kendaraan secara paksa dari pemiliknya.  

Pasal 480 atau 482 KUHP: 
Berlaku untuk penadah kendaraan curian. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved