Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Bawa Sajam Sepanjang 40 Cm, Pria di Manado Sulut Ini Diringkus Polisi, Berikut Kronologi

ROTR Polresta Manado tangkap terduga pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin, di Desa Ponto

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
ilustrasi senjata tajam - Polresta Manado tangkap terduga pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin, di Desa Ponto, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (3/12/2023) dini hari. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado tangkap terduga pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin, di Desa Ponto, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Terduga pelaku pria berinisial AB (21), warga desa setempat.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, saat itu Tim ROTR sedang berpatroli dan mendapati terduga pelaku bersama temannya ‘nongkrong’ di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pisau badik sepanjang sekitar 40 cm dengan sarung hitam, yang diselipkan di pinggang terduga pelaku,” terang Ipda Agus.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Dia pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi membawa senjata tajam.

"Pastinya ketika ditemukan akan kami tindak tegas, dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya. (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved