Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Lindungi 37 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pemerintah Kota Manado berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada warga pekerja rentan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Penandatanganan kerja sama perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Kepala BPJamsostek, Sunardy Syahid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Manado berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada warga pekerja rentan.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan pekerja rentan di Kota Manado.

Pemerintah Kota Manado telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sejak tahun 2021.

Hingga tahun 2023 sudah 37 Ribu pekerja rentan yang terlindungi dalam program Jamsostek.

Sunardy Syahid menjelaskan, pihaknya salut dan berterima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Manado yang memberi perlindungan kepada pekerja rentan.

Adapun pekerja rentan yang dilindungi terdiri dari pegawai Non-ASN, UMKM, ketua lingkungan dan anggota Korpri.

"Pembayaran klaim pekerja rentan di Kota Manado hingga saat ini mencapai 157 kali dengan nilai manfaat Rp 6 miliar," ujar Sunardy, Rabu (29/11/2023).

Wali Kota Manado, Andrei Angouw mengungkapkan, pekerja rentan mendapatkan tiga macam perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan dilindungi Jamsostek, kiranya pekerja bisa merasa aman dan lebih produktif," jelas Angouw.

Katanya, Pemkot Manado bertekad melindungi seluruh pekerja rentan.

Diharapkan dengan terlindungi, mereka bisa bekerja maksimal, khususnya pegawai non ASN, ketua lingkungan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Terkait itu, BPJamsostek mendorong coverage 100 persen pada tahun 2024 dengan memberi perlindungan kepada PKK, Penyelenggara Pemilu, Karang Taruna dan Pendamping Stunting.

Selain itu, pemberian tambahan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Non ASN dan Ketua Lingkungan.(ndo)

Baca juga: Kampanye Lewat Medsos Meningkat, Jerry Sambuaga Ajak Ciptakan Ruang Digital Sehat

Baca juga: Hironimus Makagansa Kini Nyaleg di Sangihe: Dulu Eksekutor, Sekarang Legislator

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved