Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar Tempat yang Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Partai Politik Selama Kampanye Pemilu 2024

Daftar tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga baliho hingga spanduk partai politik selama kampanye Pemilu 2024.

Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Petrick Imanuel
Daftar tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga baliho hingga spanduk partai politik selama kampanye Pemilu 2024. Potret Baliho Caleg di area Stadion Klabat, Ranotana, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasangkan alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) kemarin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) biasanya akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Akan tetapi KPU akan melepas alat peraga kampanye yang tidak terpasang di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lantas di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dari parpol?

Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023).
Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan aturan pemasangan alat peraga selama kampanye Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurutnya, KPU memfasilitasi penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.

Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi

yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.

Sementara Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.

Lokasi yang dilarang dipasang spanduk kampanye

Setiap provinsi dan kota/kabupaten memiliki aturan masing-masing untuk menentukan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  • Gedung
  • Halaman
  • Lapangan
  • Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah
  • Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
  • Taman dan pepohonan
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Baliho di seputaran pekuburan Borgo Manado.
Baliho di seputaran pekuburan Borgo Manado. (Arthur Rompis/Tribunmanado)

Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

Sanksi pemasangan alat peraga kampanye

Masih berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Alat peraga kampanye yang tidak dibersihkan oleh peserta Pemilu akan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak dapat diminta kembali.

Baca juga: Foto Baliho Caleg yang Dicopot di Manado Sulawesi Utara pada Hari Pertama Kampanye, Melanggar Aturan

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved