Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Briptu MA, Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri, Korban Setor Rp 450 Juta

Tergiur dengan iming-iming tersebut, orang tua F kemudian memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke Briptu MA.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, pada 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang PTDH.

"MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia," ujar Kabid Propam Kombes Budi Yudantara, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunSulbar.

Lebih lanjut, Kombes Budi Yudantara pun mengingatkan para orang tua calon siswa Bintara Polri, untuk tidak percaya dengan calo.

Dikatakan kombes Budi, tidak ada pungutan biaya bagi calon siswa yang ingin menjadi anggota polisi.

Ia pun menegaskan agar para calon siswa berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat hasil yang terbaik.

"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunSulbar.

“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insya Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbaunya.

Meski Bersalah, Briptu MA Tak Ditahan

Meski telah dipecat lantaran terlibat kasus menjadi calo penerimaan calon siswa Polri, namun Briptu MA tak dilakukan penahanan.

Padahal, oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan bahkan membenarkan hal ini.

"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu, dikutip dari TribunSulbar.

Meski begitu, kini Tribunnews belum mendapatkan keterangan lanjut dari pihak korban tentang Briptu MA yang tak dilakukan penahanan meski telah terbukti melanggar kode etik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved