Berita Viral
Sosok Briptu MA, Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri, Korban Setor Rp 450 Juta
Tergiur dengan iming-iming tersebut, orang tua F kemudian memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke Briptu MA.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Citra kepolisian kembali tercoreng lagi. Kali ini seorang Polri berpangkat Briptu yang berulah.
Polisi itu adalah Briptu MA.
Briptu MA tengah jadi perbincangan publik usai dirinya viral.
Rupanya ini karena kasus yang menyeretnya.
Briptu MA diduga menjadi Calo penerimaan polri.
Dalam kasus ini kabarnya ada Rp 450 juta yang didapat Briptu MA.
Briptu MA pun telah dipecat, namun ada hal lain yang justru membuat kasus ini ramai.
Yakni soal tak ditahannya Briptu MA.
Diketahui sebelumnya viral di media sosial seorang oknum polisi di Sulawesi Barat terlibat sebagai calo penerimaan siswa baru anggota Polri.
Oknum tersebut berinisial Briptu MA.
Kasus ini bermula saat Briptu MA menjanjikan kelulusan ke seorang calon siswa Bintara berinisial F.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, orang tua F kemudian memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke MA.
Rinciannya, uang pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank milik Briptu MA.
Atas kasus ini, MA kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kabid Propam Kombes Budi Yudantara mengatakan, oknum polisi itu kini menjalani putusan administrasi sidang kode etik Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar, Jumat (17/11/2023).
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, pada 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang PTDH.
"MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia," ujar Kabid Propam Kombes Budi Yudantara, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunSulbar.
Lebih lanjut, Kombes Budi Yudantara pun mengingatkan para orang tua calon siswa Bintara Polri, untuk tidak percaya dengan calo.
Dikatakan kombes Budi, tidak ada pungutan biaya bagi calon siswa yang ingin menjadi anggota polisi.
Ia pun menegaskan agar para calon siswa berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat hasil yang terbaik.
"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunSulbar.
“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insya Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbaunya.
Meski Bersalah, Briptu MA Tak Ditahan
Meski telah dipecat lantaran terlibat kasus menjadi calo penerimaan calon siswa Polri, namun Briptu MA tak dilakukan penahanan.
Padahal, oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan bahkan membenarkan hal ini.
"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu, dikutip dari TribunSulbar.
Meski begitu, kini Tribunnews belum mendapatkan keterangan lanjut dari pihak korban tentang Briptu MA yang tak dilakukan penahanan meski telah terbukti melanggar kode etik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.