Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Pengumuman KPK soal Surat Penangkapan Buronan Eks Caleg PDIP Hanya Alihkan Isu Kasus Pemerasan SYL

Pengumuman KPK soal Surat Penangkapan buronan Eks Caleg PDIP, Harun Masiku hanya mengalihkan isu kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Pengumuman KPK soal Surat Penangkapan buronan Eks Caleg PDIP, Harun Masiku hanya mengalihkan isu kasus duggan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL. 

Surat itu ditekannya sejak tiga pekan lalu.

"Terakhir tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu.

Jadi kita terus mencari sampai kita tangkap," kata Firli.

Apakah berarti Harun Masiku sudah terdeteksi posisinya? Firli tidak menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Selama Pimpinan KPK Masih Firli Bahuri, Maka Harun Masiku Tidak akan Ditangkap

PDIP Pecat Harun Masiku Imbas Suap Komisioner KPU

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat memastikan, partai telah mencabut status keanggotaan Harun Masiku dari PDI Perjuangan.

Pemecatan dilakukan setelah Harun diketahui terlibat di dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dia (Harun) otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Djarot mengaku, tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini.

Soal kabar yang menyebutkan bahwa Harun kabur ke luar negeri, Djarot pun mengaku, tidak mengetahui apa-apa.

"Enggak tahu saya (Harun ke luar negeri)," kata Djarot.

Ia mengimbau Harun agar segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum.

Ya, dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri," ujar Djarot.

Diberitakan, Harun Masiku diduga telah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved